Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pemilik Sabu dan Ekstasi 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus pemilik sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Jalan Sudirman Tangkerang Pekanbaru, Riau dan Perumahan Tunas Jaya Gang Murai Nomor 27 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukitraya Pekanbaru pada 19 dan 20 September 2022.

Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 197,6 gram, serbuk ekstasi yang belum sempat dicetak menjadi pil ekstasi sebanyak 3.437,44 gram, dan ekstasi 4.093 butir.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Riyan Fajri, dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Lukman memberikan keterangan pers di Mapolresta Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Kamis siang tadi (29/9/2022).

Menurut Pria Budi dari dua TKP ini diamankan empat orang tersangka inisial JRD (38) laki-laki profesi pedagang alamat Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Labuhanbilik Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Tersangka kedua WS (34) laki-laki swasta, alamat Jalan Pepaya Gang Damai Sukajadi Pekanbaru. Tersangka ketiga RS (42) wiraswasta alamat Perumahan Tunas Jaya Gang Murai Tangkerang Labuai Pekanbaru. Terakhir tersangka keempat F warga binaan Lapas yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, serbuk ekstasi seberat 3.437,44 gram tadi kalau dicetak menjadi pil ekstasi bisa mencapai 13.000 butir. Serbuk ekstasi ini barangkali disimpan lama dan pecah-pecah karena belum sempat diedarkan dan rencananyanakan dicetak menjadi pil ekstasi tapi keburu ditangkap.

Kronologisnya, Senin 19 September 2022 Polsek Bukitraya Pekanbaru menerima laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di salah satu hotel di Pekanbaru. Kemudian personel Polsek Bukitraya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua orang tersangka pemilik sabu tadi.

Berangkat dari sana personel Polsek Bukitraya bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan sehingga esoknya Selasa 20 September 2022 mengamankan satu orang tersangka di satu rumah di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru dengan barang bukti serbuk ekstasi 3.437,44 gram. Pengembangan lagi berhasil mengamankan satu tersangka lagi F warga binaan di Lapas Pekanbaru yang mengendalikan operasi.

"Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto 132 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp10 miliar," jelas Kombes Pria Budi. (*/di)


Baca Juga